Kejaksaan Besar ataupun

Kejaksaan Besar ataupun

Kejaksaan Besar ataupun Kejati Gorontalo menahan sisa Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024. Hamim Pou ditahan terpaut asumsi perbuatan kejahatan penggelapan dorongan sosial ataupun bansos di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Besar Gorontalo Purwanto Joko Irianto menarangkan, Hamim Pou ditahan atas asumsi kecurangan anggaran dorongan sosial. Pada tahun perhitungan 2011 serta 2012 Biro Pemasukan Pengurusan Finansial serta Peninggalan Wilayah Kabupaten Bone Bolango ada penerapan pemberian bansos buat badan kemasyarakatan, golongan warga, serta partai politik.

” Di mana perhitungan dorongan sosial yang sudah direalisasikan sebesar Rp10, 3 miliyar, serta dalam penerapannya ada pemberian dorongan sosial yang melampaui batas nominal sebesar Rp1, 6 miliyar,” tuturnya, diambil dari Antara.

1.

Korupsi

Hamim Pou diprediksi menghabiskan perhitungan sebesar 152 juta, beliau diucap tidak membuat informasi ide pemohon yang sepatutnya. Beliau diprediksi melanggar pesan ketetapan Bupati Bone Bolango No 67 atau KEP atau BUP. BB atau 117 atau 2011 serta No: 7. a atau KEP atau BUP. BB atau 117 atau 2012 mengenai petunjuk penerapan serta pertanggungjawaban berbelanja sumbangan serta dorongan sosial di area Penguasa Kabupaten Kabupaten Bone Bolango tahun perhitungan 2011 serta 2012.

Bersumber pada hasil audit dari Tubuh Pengawasan Finansial serta Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan kehilangan finansial negeri ataupun wilayah yang disebabkan oleh Hamim Pou menggapai Rp1, 7 miliyar.” Bersumber pada informasi hasil audit kalkulasi kehilangan finansial negeri pada bertepatan pada 29 Mei 2023 dari Tubuh Pengawasan Finansial serta Pembangunan( BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” tutur Joko.

Kejaksaan Besar ataupun

2. Artikel yang Dikenakan buat Hamim Pou

Hamim Pou

dijerat Artikel 2 bagian( 1) Jo Artikel 18 Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan begitu juga diganti serta ditambah dengan Hukum No 20 Tahun 2001 Jo. Artikel 55 Bagian( 1) ke( 1) KUHP Jo Artikel 64 bagian( 1) KUHP dengan bahaya kejahatan bui minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Berikutnya Artikel 3 Jo Artikel 18 Hukum No 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan perbuatan kejahatan penggelapan begitu juga diganti serta ditambah dengan Hukum No 20 Tahun 2001 Jo. Artikel 55 Bagian( 1) ke( 1) KUHP jo artikel 64 bagian( 1) KUHP dengan bahaya kejahatan minimal 1 tahun serta maksimal 20 tahun.

3. Bersaksi dalam Konferensi Permasalahan Penggelapan PDAM

Sisa Bupati Bone Bolango, Gorontalo Hamim Pou membagikan bukti dalam konferensi permasalahan penggelapan Industri Wilayah Air Minum( PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Majelis hukum Perbuatan Kejahatan Penggelapan Ikatan Industrial ataupun Tipikor PHI Gorontalo, Senin, 29 Januari 2024.

Hamim Pou berkata kehadirannya dalam sidang yang berjalan sepanjang 3 jam itu, ialah membagikan penjelasan berlaku seperti saksi dalam permasalahan penggelapan anggaran Industri Biasa Wilayah( Perumda) yang terjalin di Kabupaten Bone Bolango sebagian durasi kemudian.

” Aku telah menarangkan semua apa yang aku tahu,” tutur Hamim Pou.

Viral Indonesia timnas u23 malam akan bermain di => Suara4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *